Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Purwakarta
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Purwakarta mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Purwakarta menyelenggarakan fungsi: